Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R Soedjati
Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan yang semula bernama RSU
Purwodadi berasal dari Rumah Sakit Zending yang didirikan sekitar tahun
1924 sampai setelah pengakuan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Setelah pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia pada tahun
1945, maka rumah sakit menjadi milik Pemerintah Daerah Tingkat II
Kabupaten Grobogan dan berganti nama menjadi Rumah Sakit Umum Purwodadi
dengan kelas D.
Pada tahun 1988 RSU Purwodadi
kelasnya meningkat menjadi kelas C melalui Surat Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indenesia Nomor 105 Tahun 1988. Selanjutnya RSU
Purwodadi menjadi rumah sakit Swadana dalam hal pengelolaan keuangan,
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Peraturan
Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 1996. Dengan
status baru ini Rumah Sakit Umum Purwodadi berubah menjadi Rumah Sakit
Umum Swadana Purwodadi.
Dalam perkembangannya, melalui
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tanggal 25 Juni 2002 Nomor
782/Menkes/SK/VI/2002 RSU Swadana Purwodadi berubah dari kelas C menjadi
Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan.
Selanjutnya berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 19 Tahun 2002, RSU Swadana
Purwodadi berubah namanya menjadi Badan Pengelola Rumah Sakit Daerah
Kabupaten Grobogan. Pada tanggal 28 Peberuari 2003 berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Grobogan No. 445/0629/2003 namanya berganti lagi
berdasarkan nama dokter / WNI pertama yang berjasa untuk rumah sakit ini
dengan nama “Rumah Sakit Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo” Purwodadi Kabupaten Grobogan. Melalui Peraturan Bupati Grobogan Nomor 50 Tahun 2008 berubah lagi menjadi RSUD Dr. R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan,
termasuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr. R. Soedjati
Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan, berlaku mulai tanggal 31
Desember 2008. Mulai tahun 2010 sampai sekarang, melalui Peraturan
Bupati Grobogan No. 900/1040.1/2010, tanggal 27 Desember 2010, Pola
Pengelolaan Keuangan RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi
Kabupaten Grobogan ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (
PPK-BLUD ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar